BOOKING TIKET PESAWAT

Ada manipulasi

Ada manipulasi. Info sangat penting tentang Ada manipulasi. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Ada manipulasi

Ada manipulasi 7
Bisnis Dealer Pulsa Elektronik Murah dan Info Seluler
Belakangan, pemeriksa BI menemukan sejumlah transaksi yang diindikasikan mengandung unsur manipulatif di Bank CIC, yang diduga melibatkan pihak terkait bank (Chinkara). Pada 29 Mei 2002, digelar pertemuan dengan agenda membahas temuan tim pemeriksa BI itu. Peserta rapat ini adalah Direktorat Hukum, Unit Khusus Investigasi Perbankan, dan Tim Pemeriksan BI pada Bank CIC.

Tim pemeriksa mengungkapkan hasil temuan menyangkut surat-surat berharga fiktif (SSB). Bank CIC membeli SSB CLN Hypovereins Bank senilai US$ 25 juta yang melibatkan Chinkara. Peserta rapat menyepakati bahwa hasil pemeriksaan itu cukup kuat sebagai dasar untuk mempertimbangkan penundaan proses merger Pikko dan Danpac, mengingat adanya masalah Chinkara yang mesti diselesaikan.

Deputi Direktur DPIP kemudian menginformasikan hasil rapat itu kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPwB1) dan meminta agar izin akuisisi ditunda sesuai dengan hasil rapat. Namun, pada 21 Juni 2002, DpwB1 mengirim memorandum kepada DPIP. Isinya, permohonan akuisisi Danpac dan Pikko oleh Chinkara dalam rangka merger dapat dipertimbangkan untuk disetujui dengan syarat Pikko, Danpac, dan CIC dimerger secara bertahap.

Dalam wawancara dengan tim BPK, Deputi Direktur DPIP menyatakan, "Surat DpwB1 tanggal 21 Juni 2002 adalah dasar bagi DPIP untuk melanjutkan proses persetujuan akuisisi."

Dalam rangka persetujuan akuisisi, pada 5 Juli 2002, Rafat Ali sebagai calon pemegang saham pengendali menjalani fit and proper test. Pihak pewawancara BI telah mengantongi informasi mengenai penyimpangan pada CIC yang melibatkan Chinkara yang dimiliki Rafat Ali. Namun Rafat Ali dinyatakan lulus dengan nilai 3,6, meski hasil pemeriksaan BI pada 2001 mengindikasikan keterlibatan Chinkara dalam penyimpangan di CIC.

Pada 5 Juli 2002 itu pula, Deputi Gubernur BI, Maman H. Soemantri, menerbitkan surat izin akuisisi Chinkara terhadap Danpac dan Pikko dengan beberapa persyaratan. Syarat itu, antara lain, Chinkara segera mengajukan permohonan izin merger Pikko dan Danpac kepada BI. Bila dari hasil pemeriksaan terhadap CIC terbukti bahwa Chinkara melakukan pelanggaran atau dinyatakan tidak lulus fit and proper test, maka persetujuan akuisisi batal.

Selanjutnya, dalam jangka waktu 12 bulan sejak pemberitahuan BI, Chinkara harus melepaskan kepemilikan sahamnya, baik secara langsung maupun tak langsung, pada bank-bank di Indonesia. Penerbitan surat izin akuisisi ini dilakukan pada saat Rafat sedang menjalani fit and proper test.

gatra.com


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger